Dampak Kurikulum Merdeka: Guru yang Kehilangan Ruang

(foto:ist)
(foto:ist)

Oleh: Halim Adrian Putra, Warga Jambi.

​Kasus guru honorer di Muaro Jambi yang viral beberapa waktu lalu bukan sekadar perkara potong rambut siswa. Lebih dari itu, peristiwa ini memperlihatkan dampak nyata dari perubahan paradigma pendidikan melalui penerapan Kurikulum Merdeka yang belum sepenuhnya dipahami dan diimbangi dengan kesiapan regulasi di lapangan.

​Kurikulum Merdeka membawa semangat positif, yakni memerdekakan siswa, menghargai hak anak, serta menciptakan pembelajaran yang humanis dan berpusat pada peserta didik. Namun, dalam praktiknya, semangat tersebut kerap diterjemahkan secara berlebihan; seolah-olah setiap bentuk ketegasan guru dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak. Akibatnya, posisi guru dalam menegakkan disiplin menjadi semakin lemah dan rawan disalahpahami.

​Guru honorer di Muaro Jambi itu bertindak dalam kerangka aturan sekolah dan kebiasaan lama pendidikan karakter. Namun, tindakan mendisiplinkan siswa justru berujung pada proses hukum. Di sinilah terlihat adanya benturan antara nilai kedisiplinan lama dengan tafsir baru pendidikan yang terlalu menekankan kebebasan tanpa batas yang jelas.

​Perlindungan anak memang merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Kurikulum Merdeka dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan fisik dan psikis. Akan tetapi, persoalan muncul ketika tidak ada garis tegas antara kekerasan dan disiplin. Guru dibiarkan menafsirkan sendiri batas tersebut, sementara risiko hukum sepenuhnya ditanggung oleh guru ketika terjadi konflik.

​Dalam konteks ini, Kurikulum Merdeka belum sepenuhnya memerdekakan guru. Sebaliknya, banyak guru justru merasa terbelenggu oleh ketakutan. Ketika siswa semakin berani menolak aturan, sementara guru takut bertindak karena ancaman laporan hukum, relasi pendidikan menjadi timpang. Sekolah berubah dari ruang pembentukan karakter menjadi ruang negosiasi tanpa wibawa.

​Situasi ini semakin berat bagi guru honorer. Dengan penghasilan minim, status kerja tidak pasti, serta perlindungan hukum yang lemah, mereka menjadi pihak paling rentan dalam konflik pendidikan. Kurikulum boleh berubah, tetapi realitas sosial guru honorer nyaris tidak ikut diperbaiki. Negara terlihat cepat mengubah konsep, namun lambat menyiapkan payung perlindungan.

​Penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice patut diapresiasi karena mengedepankan dialog dan pemulihan. Namun, penyelesaian damai tidak boleh menutup fakta bahwa sistem pendidikan kita sedang menghadapi kebingungan arah.

​Kurikulum Merdeka membutuhkan pedoman teknis yang tegas terkait disiplin, kewenangan guru, serta perlindungan hukum agar tidak menimbulkan ketakutan massal di kalangan pendidik. Ke depan, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap implementasi Kurikulum Merdeka di lapangan.

​Memerdekakan siswa tidak boleh dimaknai sebagai mengebiri kewibawaan guru, serta membebani tugas administratif ketimbang memberikan keleluasaan mengajar. Pendidikan karakter hanya dapat berjalan jika ada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara hak anak dan otoritas pendidik.

​Jika guru terus dibiarkan berada dalam posisi serba salah, Kurikulum Merdeka justru berisiko melahirkan generasi yang kehilangan disiplin dan sekolah yang kehilangan arah. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan bangsa itu sendiri.