SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Warga Desa Pandan Makmur, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar atau pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Warga pemilik tanah mengaku dimintai sejumlah uang lebih besar dari pada ketentuan tarif PTSL berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDTT).
Jika seharusnya masyarakat pemohon program PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp 200 ribu per sertifikat, namun mereka justru diminta membayar hingga Rp 900 ribu.
“Awalnya diminta Rp 200 ribu pak, pas ngambil sertifikatnya diminta lagi biaya Rp 700 ribu tanpa ada kuitansi pembayaran,”ungkap salah seorang warga penerima program PTSL di Desa Pandan Makmur yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa 9 September 2025.
Sumber pun mempertanyakan dasar hukum dugaan pungli hingga Rp 900 ribu dalam program penerbitan sertifikat tanah gratis tersebut.
“Inikan progam sertifikat tanah gratis ya pak. Kalau tarif PTSL yang kami ketahui untuk wilayah Jambi itu hanya Rp 200 ribu. Biaya kategori Rp 200 ribu ini setahu kami sudah untuk penyiapan dokumen, pemasangan patok hingga transportasi petugas dari desa,”jelas sumber.
Kepala Desa Pandan Makmur, Sohibul saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah meminta sejumlah uang kepada warga pemohon sertifikat PTSL di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengakui memang ada pungutan tersebut, namun itu guna untuk pengurusan biaya administrasi. Pihak BPN juga meminta setoran, jadi hal itu harus kami penuhi agar program ini bisa berjalan,”kata Kades Pandan Makmur, Sohibul kepada wartawan lewat sambungan telepon pada Selasa malam, 9 September 2025.
Praktik dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL oleh oknum ini seharusnya sudah tidak ada lagi, mengingat program PTSL merupakan program yang diberikan pemerintah kepada warga yang terbebani biaya besar dalam pengurusan sertifikat tanah. (Red)
