SELOKO.ID, Muaro Jambi – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berinisial AM, 32 tahun, tersangka pengedar obat keras daftar g.
Warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi itu ditangkap setelah kedapatan memiliki ratusan butir Hexymer dan Tramadol.
Polisi awalnya menerima informasi terkait peredaran obat berbahaya itu dari masyarakat, sebelum akhirnya mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 150 butir obat keras daftar g tersebut.
” Tramadol ini obat penenang. Dijualpun tidak bebas, karna harus menggunakan resep dari dokter,”Kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rendie Renaldy, Senin 14 Agustus 2023 di Mapolres Muaro Jambi.
Pil Hexymer dan Tramadol ini didapatkan tersangka lawat belanja online.
Obat keras daftar g tersebut dibeli tersangka untuk kemudian diedarkan kembali.
“Tidak sembarang di jual, jadi memang harus ada resep dari dokter,”terangnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka AM harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi.
Ia dijerat pasal 196 Jo Ayat 2 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”tandas AKP Rendie Renaldy. (Eko)