SELOKO.ID, Muaro Jambi-Seorang ibu di Jambi kecanduan merokok ganja alias nyimeng.
Wanita berinisial R (38) yang telah memiliki 4 orang anak itu kini harus berurusan dengan hukum.
Akibat ulahnya, R kini mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi.
Warga Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi tersebut terancam 7 tahun penjara usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi.
R diamankan polisi di Citra Raya, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari tangan R, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4,449 gram ganja kering.
Dihadapan polisi, R mengaku telah sejak 1 tahun lalu kecanduan ganja.
“Kami pemakai pak. Udah satu tahun ini, lebih nyantai aja kalau udah makeknya (nyimeng,red),”ujar R kepada wartawan saat jumpa pers yang digelar Polres Muaro Jambi, Senin, 14 Agustus 2023.
R mengaku, Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pengedar ganja yang juga telah diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
“Barangnya saya dapat dari Gino pak,”tutur R.
R sendiri merupakan satu dari 38 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi selama tahun 2023.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta menuturkan, sejak Januari hingga Juli 2023, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap narkoba.
Sementara itu, 38 orang tersangka yang diamankan diantaranya 36 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Setiap bulannya Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap 4 hingga 5 kasus. Saya mengucapkan apresiasi untuk jajaran Satresnarkoba atas kinerjanya,”ungkap Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta.
Selama 7 bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa 639,14 gram ganja, 77,26 gram sabu-sabu dan 150 butir obat keras daftar g.
Jika diuangkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dari puluhan tersangka berjumlah Rp.82.250.000.
Dari pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Muaro Jambi berhasil menyelamatkan 3.217 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba.
” Untuk 21 kasus sudah selesai, sudah kami dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan 10 kasus masih dalam proses di penyidik kami,”terang Kapolres yang dikenal ramah, hangat dan bersahaja itu.
Ia menjelaskan, dari 31 kasus pengungkapan narkoba ini, wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu menjadi rengking satu tertinggi tingkat penyalahgunaan narkoba, disusul Kecamatan Sungai Bahar dan Kecamatan Jaluko.
Kapolres Muaro Jambi berkomitmen akan terus memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. (Eko)