Idul Fitri, Ribuan Napi di Jambi Diusulkan Dapat Remisi

Foto Ilustrasi Remisi Napi/Net.
Foto Ilustrasi Remisi Napi/Net.

SELOKO.ID | KOTA JAMBI – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan atau narapidana beragama Islam.

Kadiv Lapas Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar menjelaskan, dari total warga binaan di Jambi yang berjumlah sekitar 4 ribu orang, ada 2.621 orang yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri.

“Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, terdiri dari 1.619 tindak kasus pidana umum dan 1002 tindak kasus pidana khusus,” jelasnya, Selasa (27/04/21).

Aris mengatakan, masa remisi yang diajukan ialah mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Hal ini tergantung dengan masa hukuman.

“Terkait dengan remisi Idul Fitri atau sering disebut dengan remisi khusus yang diberikan oleh narapidana muslim, besarannya adalah dari 15 hari hingga dengan dua bulan,”katanya.

Syarat warga binaan yang berhak mendapatkan remisi ini, kata Aris, minimal telah menjalani masa hukuman di lapas selama 6 bulan.

Sementara bagi mereka yang telah menjalani hukuman satu tahun, maka akan diberikan remisi selama satu bulan. Begitu seterusnya dengan maksimal 2 bulan.

Remisi ini berlaku untuk semua kasus pidana. Namun demikian, pemberian remisi tetap dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

“Untuk syarat yang tindak pidana khusus seperti teroris harus sudah melewati deradikalisasi yang dilakukan oleh pihak lapas maupun BNPT,” tandasnya (Sob)