Berita  

Jaksa Geledah Kantor KPU Tanjabtim

Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menggeledah kantor KPU Tanjabtim. (foto : istimewa)
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menggeledah kantor KPU Tanjabtim. (foto : istimewa)

SELOKO.ID | TANJABTIM– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi menggeledah kantor KPU Tanjabtim, Rabu (29/09/21).

Kabar menyebutkan, penggeledahan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim tahun 2020.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim.

Saat penggeledahan berlangsung, penyidik Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan, untuk mencari dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.

Seluruh ruangan dan kendaraan dinas KPU Tanjabtim tak luput dari penggeledahan.

Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis menuturkan, alat bukti yang di sita oleh pihaknya dalam penggeledahan ini diantaranya dokumen SPJ, uang tunai Rp 230 juta, komputer, 54 stempel, ponsel Ketua, Komisioner dan bendahara KPU.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Pilkada Tanjabtim itu.

Sementara untuk dugaan kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK.

“Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK. Untuk sementara barang bukti sudah diamankan di Kejari Tanjabtim untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kajari Tanjabtim.

(Red)