Jaksa Lelang 7 Mobil dari Perkara Ilegal Drilling

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bakal lelang barang bukti 7 mobil dari perkara BBM Ilegal. (foto:ist)
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bakal lelang barang bukti 7 mobil dari perkara BBM Ilegal. (foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bakal melakukan lelang barang bukti 7 unit mobil dari kasus ilegal drilling.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin membenarkan hal ini.

Ia menjelaskan, 7 unit mobil yang akan dilelang pada bulan Agustus 2023 tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun 7 unit mobil yang segera dilelang diantaranya, 5 unit mobil Suzuki Carry pick up, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max pick up dan satu unit mobil minibus Izuzu Panther.

Menurut Kamin, 6 unit mobil pick up tersebut digunakan pemiliknya untuk mengangkut minyak ilegal drilling di Sungai Bahar.

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bakal lelang barang bukti 7 mobil dari perkara BBM Ilegal. (foto:ist)
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bakal lelang barang bukti 7 mobil dari perkara BBM Ilegal. (foto:ist)

Sementara kendaraan 1 unit mobil Izuzu Panther digunakan pemiliknya untuk melansir bahan bakar minyak jenis solar di SPBU.

Mobil minibus tersebut telah dimodifikasi menjadi dua tengki.

Seluruh barang bukti yang akan dilelang dalam waktu dekat ini merupakan perkara di tahun 2023.

“6 unit mobil pick up yang akan dilelang kondisinya profit,”kata Kajari Muaro Jambi, Kamin kepada wartawan saat di jumpai di kantornya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bakal lelang barang bukti 7 mobil dari perkara BBM Ilegal. (foto:ist)
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bakal lelang barang bukti 7 mobil dari perkara BBM Ilegal. (foto:ist)

Kamin menjelaskan, saat ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tengah mengajukan penilaian harga objek barang yang akan dilelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

“Pelaksanaan pelelangan akan dilakukan dengan mekanisme terbuka, dilelang secara umum melalui KPKNL,”terang Kamin.

Uang hasil pelelangan barang rampasan negara ini nantinya akan masuk ke dalam kas negara, yang merupakan pendapatan negara bukan pajak. (Eko)