Seloko.id, Muaro Jambi- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus ilegal driling dari Satreskrim Polres Muaro Jambi pada Senin (24/10/22) kemarin.
Kasus minyak ilegal tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Muaro Jambi di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada bulan Agustus 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang diserahkan polisi ke JPU Kejari Muaro Jambi tersebut yakni satu unit mobil pick up modifikasi. Didalam mobil tersebut terdapat dua tandon yang berisi 2 ribu liter minyak mentah atau minyak bayat.
Selain barang bukti, JPU juga menerima penyerahan dua tersangka dalam kasus pengangkutan minyak ilegal ini.
“Tersangkanya Andri dan Ahmad Albar. Kasus ini dari bulan Agustus lalu. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kajari Muaro Jambi, Kamin kepada wartawan, Selasa (25/10/22).
Dengan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka, maka kasus minyak ilegal ini dalam waktu dekat segera disidangkan.
Para tersangka kini telah dilakukan penahanan oleh jaksa, agar proses persidangannya nanti dapat berjalan tanpa kendala.
“Seluruh kewenangan sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan,”tegas Kamin.
“Setelah kita terima tahap dua kemarin, saya sudah menyampaikan dan memerintahkan kepada jaksa agar secepat mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sengeti, guna mencari kepastian hukumnya,”tambah Kamin.
Adapun berkas perkara dalam kasus ilegal driling ini adalah terkait pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang migas. Ancaman hukuman kepada ke dua tersangka yakni maksimal pidana penjara selama 6 tahun, dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
“Komitmen dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait perkara ilegal driling, tentunya kita akan tegakkan hukum. Siapa yang salah, ada berkas masuk, ya kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandas Kamin. (Eko)