SELOKO.ID, Kota Jambi- Tidak lama lagi, 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku Kabupaten Batanghari bakal menjalani proses persidangan.
Berkas perkara dan surat dakwaan ke 5 tersangka telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa, 29 November 2022.
Kelima tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Bungku tersebut yakni, AT, AD, DH, EFY dan MF.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan hal ini. Setelah pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor, pihak JPU tinggal menunggu waktu penetapan sidang oleh majelis hakim.
“Ya benar, siang tadi ada pelimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari, setelah itu Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang,”jelas Lexy.
Meskipun berkas dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, namun ke 5 tersangka masih berada di rutan Polda Jambi.
Kejaksaan sendiri telah menyiapkan tim JPU untuk menyidangkan ke 5 tersangka. Tim JPU sendiri terdiri dari 7 orang. Ke 7 nya merupakan JPU gabungan dari Kejari Batanghari dan Kejati Jambi.
Dalam berkas perkara, ke 5 tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembangunan Puskesmas Bungku ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Tahun anggaran 2020, dengan total anggaran Rp. 7,2 miliar. (Red)