SELOKO.ID, Jambi- Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polda Jambi menetapkan dua orang oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Resort Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan bernama Muhammad Agil Alfarizi (22) di Mapolsek Kumpel Ilir.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan, bahwa kedua oknum anggota Polsek itu terbukti melakukan kesalahan.
“Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto lewat keterangan tertulis yang diterima Seloko.id, Jum’at 27 September 2024.
Kombes Mulia menerangkan, saat ini Bripka YS dan Brigpol FW sedang diamankan Bid Propam Polda Jambi, belum dilakukan penahanan.
Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua oknum Anggota Polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Mengenai bekas jeratan di leher korban, Mulia menjelaskan akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.
“Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini,” terangnya.
Korban diduga tewas akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum anggota polisi tersebut, hingga korban mengalami pendarahan di bagian kepala belakang.
” Atas kasus ini, kedua oknum anggota polsek Kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,”tutupnya. (*)