Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Kecelakaan Bus SPN Polda Jambi, Sopir Truk Malah Jadi Tersangka

Usai kecelakaan bus SPN Polda Jambi. (Foto: Istimewa)
Usai kecelakaan bus SPN Polda Jambi. (Foto: Istimewa)

SELOKO.ID | JAMBI- Sopir truk angkutan kayu log yang menabrak bus SPN Polda Jambi di Simpang IV Paal X, depan Mapolsek Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (7/12), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Direktur Lalu-lintas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo, menyampaikan penetapan ini kepada awak media, Jumat (31/12). Dia mengatakan sudah mengajukan berkas pada kejakasaan.

“Sudah jadi tersangka dan berkasnya sudah ke jaksa penuntut umum. Masih diteliti, sudah lengkap atau belum. Jadi masih menunggu kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Polda Jambi, Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo mengatakan anggota polisi yang terlibat kecelakaan sudah diperiksa. Namun, klaim Rahmad, pihaknya sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk anggota yang di lapangan diperiksa bid propam. Kemudian untuk prosedurnya sudah sesuai undang-undang lalu lintas angkutan jalan,” ujarnya.

Ia pun mengatakan tidak berhak menentukan siapa yang benar dan salah saat kecelakaan itu terjadi.

“Siapa yang salah dan tidak, yang menetapkan buka kewenangan kami. Nanti pengadilan yang menjelaskan,” ujarnya.

Sebagai kilas balik, bus yang mengangkut siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi ditabrak truk bermuatan kayu di Jalan Marsda Surya Dharma, Simpang IV Paal X, dekat Mapolsek Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (7/12). Karena hantaman dari truk itu, bus SPN Polda Jambi sempat terbalik.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tabrakan terjadi pada pukul 6.57 WIB. Truk itu menabrak sisi kiri bus SPN Polda Jambi yang dikawal atau sedang beriring-iringan. Tabrakan tidak terelakan, karena kedua mobil sudah di tengah persimpangan jalan.

Saat itu, tidak terlihat polisi lalu lintas di persimpangan jalan yang memberitahu atau memberi tanda bahwa bus SPN Polda Jambi akan lewat di persimpangan itu. Iring-iringan tampak hanya dilakukan dengan 2 mobil.

Ada 22 siswa dan seorang sopir dalam bus SPN Polda Jambi. Kecelakaan ini mengakibatkan seorang siswa asal Pupaa, meninggal dunia. Lalu, 2 orang harus dibawa ke ruang ICU, dan yang lainnya mengalami luka-luka.

(Sob)