Kejaksaan Kawal Proyek Listrik dan Penindakan Penyalahgunaan Daya

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Komitmen memperkuat sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) kembali diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Acara ini melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi dengan UP3 Jambi dan UP3 Muara Bungo, yang bertempat di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut mengusung tema Business Judgment Rule dan Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Tenaga Listrik.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan General Manager PLN UID S2JB (Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu) Diksi Erfani Umar, serta jajaran pejabat Kejati Jambi dan PLN.

Turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, para Kajari se-Wilayah Kejati Jambi, Kabag TU, pejabat Eselon IV Kejati Jambi, Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum UID S2JB Wahyudi, Manager UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan, serta Manager UP3 Muara Bungo Agus Fitriansyah.

General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar menyampaikan, bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT PLN (Persero) kerap menghadapi berbagai tantangan hukum.

Tantangan itu meliputi pembangunan jaringan dan infrastruktur ketenagalistrikan, aset, pertanahan, pengadaan, perizinan, hingga masalah kontrak.

“Kepastian hukum dan mitigasi risiko hukum merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik. Dalam konteks inilah kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar.

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, bahwa Kejaksaan melalui Bidang Datun memiliki peran strategis untuk memberikan dukungan hukum kepada PLN.

Support tersebut mencakup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Tindakan Hukum Lain, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa sesuai aturan perundang-undangan.

“Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero),” tegas Sugeng.

Sugeng menekankan, bahwa penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan komitmen bersama untuk membangun kerja sama yang terstruktur, efektif, dan berkelanjutan.

Ia pun menginstruksikan kepada para Kajari, Kasi Datun, dan jajaran di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan PKS tersebut secara nyata.

“Pertama, bangun komunikasi dan koordinasi yang aktif dengan PLN di wilayah kerja masing-masing. Kedua, kedepankan fungsi pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesan Kajati Jambi.

Melalui kerja sama ini, Kejati Jambi berharap hubungan kelembagaan dengan PLN kian kokoh. Sinergi ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan aset negara, kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat di wilayah Jambi. (eco)