SELOKO.ID, Muaro Jambi- Aset tanah seluas dua hektar lebih milik terpidana korupsi, Yuhendi Buyung yang berlokasi di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi disita Kejaksaan Negeri Batanghari, Rabu, 23 Agustus 2023.
Diketahui, Yuhendi Buyung merupakan satu dari tiga terpidana korupsi kasus Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kelurahan Teratai, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi tahun anggaran 2019.
Penyitaan aset dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Batanghari lantaran terpidana Yuhendi Buyung memiliki tunggakan uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar 42 juta yang harus dibayarkan ke Negara.
“Melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah di Desa Kasang Pudak terkait untuk pembayaran uang pengganti terpidana atas nama Yuhendi Buyung,” kata Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Fariz.
Fariz menjelaskan, aset tanah milik Suhendi Buyung yang disita Kejaksaan Negeri Batanghari nilainya diperkirakan mencapai Rp. 4 miliar.
“Kami melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”tegasnya.
Setelah melakukan penyitaan aset, Kejari Batanghari akan melakukan lelang. Uang hasil lelang nantinya akan distorkan ke kas negara.
“Setelah kami sita langkah selanjutnya akan kami lelang, uangnya akan kami storkan ke kas negara, untuk membayar uang pengganti terpidana Buyung,”tandasnya.
Yuhendi Buyung merupakan satu dari tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi
SPALD-T di Kelurahan Teratai, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tahun 2019.
Ia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp. 300 juta oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Selain pidana penjara dan denda, Yuhendi Buyung juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar 42 juta. (Eko)