Kejati Jambi dan DPRD Tanjung Jabung Timur Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Tekanan hukum dan degradasi etika dalam dunia pendidikan kian mengkhawatirkan para pendidik di daerah.

Merespons fenomena tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi dan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sepakat menjalin sinergi untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru dan kepala sekolah, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​Kesepakatan ini mengemuka dalam audiensi antara Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, di Jambi, Kamis 6 Februari 2026.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan kondusif tanpa bayang-bayang kriminalisasi terhadap pendidik.

​Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda mengungkapkan, bahwa saat ini banyak guru berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka dituntut menjaga kedisiplinan siswa, namun di sisi lain, tindakan tegas kerap berujung pada laporan pidana oleh orang tua siswa.

​”Guru hari ini dilingkupi rasa takut saat ingin menegakkan disiplin. Banyak laporan dan tekanan yang muncul tanpa dasar yang jelas. Hal ini menunjukkan adanya penurunan etika dan moral di kalangan peserta didik,” kata Firmansyah.

​Secara khusus, Firmansyah meminta dukungan Kejati Jambi untuk mengawal kasus-kasus perselisihan antara guru dan siswa, salah satunya yang terjadi di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan sengketa pendidikan.

​Menanggapi kegelisahan tersebut, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menekankan, bahwa pendekatan hukum formal saja tidak cukup untuk memperbaiki ekosistem pendidikan.

Ia mendorong legislatif daerah untuk mulai menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat.

​”Perda tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kearifan lokal terkait adab, etika, dan tata krama antara murid dan guru yang mulai tergerus zaman,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.

​Menurut Sugeng, penguatan aturan lokal yang berbasis etika dapat menjadi benteng pertama sebelum persoalan pendidikan masuk ke ranah pidana.

Kejati Jambi berkomitmen memberikan edukasi hukum serta pendampingan agar para guru memahami batasan-batasan dalam KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga mereka merasa aman dalam menjalankan tugas profesinya.

​Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Asisten Intelijen Kejati Jambi dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Sinergi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada audiensi, tetapi berlanjut pada program sosialisasi hukum yang menyasar sekolah-sekolah di pelosok Jambi.

​Dengan adanya jaminan perlindungan hukum ini, diharapkan integritas dunia pendidikan di Provinsi Jambi dapat terjaga, di mana guru tetap memiliki wibawa dalam mendidik, dan siswa mendapatkan bimbingan dalam koridor etika yang kuat. (Eko)