Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Kejati Jambi Hentikan Kasus Nur Asiah Lewat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo.

SELOKO.ID, Jambi- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kepala Seksi di bidang Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim, Kamis 15 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan, ekspose ini membahas permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Nur Asiah Binti Ridwan dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan kembali hubungan sosial di masyarakat,”kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam forum video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menilai bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pemulihan dampak akibat tindak pidana yang terjadi.

“Sampai dengan bulan Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan memulihkan,”terang Noly Wijaya.

Noly menerangkan, Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan keadilan yang berkeadaban, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendorong penerapan pendekatan Restorative Justiced i wilayah hukumnya,”tandas Noly Wijaya.(Eko)