SELOKO.ID | KOTA JAMBI – Masyarakat di Kota Jambi menemukan Kecap manis yang di kemasannya tidak tertera label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kecap merek “Dua Ayam” tersebut ditemukan salah seorang konsumen berinisial SL, saat membeli kecap botol ukuran 300 ML di salah satu toko ritel di wilayah Kota Jambi.
Dalam label kemasan yang tertera, kecap manis merek “Dua Ayam” ini diproduksi oleh PD. Sumber Mas.
Salah seorang konsumen menuturkan, bahwa selama ini kecap yang iya konsumsi tersebut belum diketahui apakah halal atau malah sebaliknya, sebab di kemasannya tidak tertera lebel halal.
Seperti diketahui, berdasarkan UU JPH No 33 tahun 2014 menyatakan bahwa setiap barang yang beredar diwilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Bagi pengusaha yang tidak melengkapi UU JPH No 33 Tahun 2014, maka dapat diberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda.
Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari PD. Sumber Mas.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, saat mengaku sangat terkejut, padahal menurutnya produk tersebut sudah ternama di Kota Jambi.
“Perusahaan kecap tersebut telah lama berdiri yang ada di Kota Jambi, dan juga hasil produksinya telah beredar dimana-mana,”ujar Kurniadi, Kamis (15/04/21).
Kurniadi menjelaskan, jika nantinya diketahui tidak ada Sertifikat halal, maka harus ditarik dari peredaran.
Sumber : Ampar.id