SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Sejak 29 April 2021, Kota Jambi dinyatakan masuk zona merah virus Corona atau Covid-19. Penetapan zona ini diutarakan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi.
Terkait hal ini, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menjelaskan, Pemerintah Kota Jambi memiliki perhitungan sendiri untuk menetapkan zona rawan Covid-19.
Menurut Fasha, hanya satu RT di Kota Jambi yang masuk zona merah atau beresiko tinggi penularan virus itu. Sedangkan zona oranye di Kota Jambi, hanya ada 7 RT.
“Zona hijau ada sekitar 1.300 lebih. Zona kuning 300 lebih. Jadi kami tetap berpegang dengan data kami,”kata Wali Kota Jambi dua priode itu, Jumat (07/05/21).
Fasha menjelaskan, Kota Jambi ada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM). Jika satu RT dinyatakan zona merah, maka protokol kesehatan dan pemantauan di RT tersebut diperketat.
“Ini PPKM, sehingga tidak karantina satu kota. Karena ada RT nya zona merah, maka kami perketat,”tandasnya. (Sob)