SELOKO.ID | JAMBI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan menyebut, surat keputusan (SK) penetapan Haris-Sani akan segera diserahkan ke DPRD Provinsi Jambi.
Dengan penyerahan SK ke dewan, ujar Subhan, maka tahapan pelaksanaan Pilgub Jambi telah usai.
“Sedangkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi itu bukan ranah kami lagi. Mungkin bisa ditanyakan ke anggota DPR. Sebab pelantikan itu harus ada SK dari Presiden,”ucap Subhan, Sabtu (12/06/21).
Subhan menjelaskan, KPU Provinsi Jambi siap datang ke pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih jika diundang.
“Tapi tidak tahu kalau kondisi pandemi Covid-19 bagaimana,”terang Subhan.
Subhan berharap proses pelantikan segera dilaksanakan, karena tidak ada lagi permasalahan terkait Pilgub Jambi, seperti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan lain sebagainya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Roky Chandra menerangkan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat paripurna pada tanggal 14 Juni tahun 2021.
“Jadwal hari Senin ini akan melakukan paripurna penetapan calon terpilih,” sebut Rocky Chandra.
Menurut Rocky, pelantikan harus segera dilakukan, agar proses pembangunan di Jambi bisa dilaksanakan.
“Pelantikan itu kan tergantung presiden. Namun semoga bulan ini Gubernur Jambi sudah bisa dilantik,”tuturnya.
Dalam penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih ini, Haris-Sani tampak hadir langsung ke lokasi acara, serta mengucapkan terimakasih kepada semua pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menciptakan Pilgub Jambi ini menjadi aman dan kondusif,” kata Al Haris.
Al Haris menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Jambi, menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat. Ada nilai pendidikan di dalamnya.
“Banyak hal yang telah menjadi terobosan baik yang dilakukan Pj Gubernur, dan tentunya akan kami lanjutkan,”tutup Al Haris. (Sob)