Lelang Barang Rampasan Kejati Jambi Laris Manis

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendapat respons hangat dan antusiasme tinggi dari masyarakat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sejumlah barang rampasan penegakan hukum berhasil terjual, bahkan nilainya melonjak signifikan melampaui harga limit yang ditetapkan.

Acara pembukaan lelang dipusatkan di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejati Jambi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Kejati dan Kejari se-Daerah Jambi.

Kabar sukses datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Seluruh objek lelang yang ditawarkan, sebanyak delapan item, habis terjual dengan harga penawaran di atas target limit.

Berikut rincian hasil lelang barang rampasan Kejari Jambi:

1. Honda BR-V: Limit Rp157.346.000 → Terjual Rp160.346.000
2. Toyota Chrysler: Limit Rp216.000.000 → Terjual Rp231.100.000
3. Daihatsu Ayla: Limit Rp68.122.000 → Terjual Rp70.122.000
4. Daihatsu Sigra: Limit Rp62.802.000 → Terjual Rp63.802.000
5. Honda Mobilio: Limit Rp66.092.000 → Terjual Rp68.592.000
6. Truck Dyna: Limit Rp27.970.000 → Terjual Rp37.970.000
7. Truck Canter: Limit Rp92.060.433 → Terjual Rp100.060.433
8. Tabung Gas LPG 3 Kg: Limit Rp30.742.000 → Terjual Rp39.742.000

Sama halnya dengan Kejari Jambi, Kejari Tebo juga mencatatkan penjualan 100 persen untuk seluruh objek lelangnya. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah perhiasan/logam mulia berupa emas seberat 6,23 gram. Dari harga limit Rp6.080.000, barang tersebut terlelang seharga Rp10.080.000, alias melonjak hingga 67,2 persen.

Peningkatan nilai yang tak kalah fantastis terjadi pada objek lelang milik Kejari Muaro Jambi. Barang berupa kayu gergajian yang semula dipatok harga limit sekitar Rp10 juta, berhasil dilepas ke pemenang lelang dengan harga mencapai Rp29 juta. Kenaikan tersebut mencatatkan angka sekitar 190 persen dari nilai awal.

Secara keseluruhan, terdapat 26 item barang yang menjadi objek lelang dari seluruh jajaran Kejari di wilayah hukum Kejati Jambi, meliputi:

1. Kejari Jambi (8 item)
2. Kejari Tebo (4 item)
3. Kejari Merangin (4 item)
4. Kejari Bungo (2 item)
5. Kejari Tanjung Jabung Timur (2 item)
6. Kejari Muaro Jambi (2 item)
7. Kejari Batanghari (1 item)
8. Kejari Sarolangun (1 item)
9. Kejari Sungai Penuh (1 item)
10. Kejari Tanjung Jabung Barat (1 item)

Di antara objek bernilai besar, Kejari Merangin menyiagakan emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit mencapai Rp3.401.950.000. Sementara itu, satu unit mobil truk dari daerah yang sama belum dapat dilelang karena status kendaraannya masih dalam kondisi diblokir.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan, bahwa pelelangan ini bukan sekadar ajang menjual barang bekas perkara. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk pengelolaan aset penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

“Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan sesuai ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum tetap dapat segera dikelola. Langkah ini mencegah barang menjadi beban penyimpanan, sekaligus mengoptimalkan nilai ekonomisnya untuk penerimaan kas negara,” tegas Sugeng Hariadi.

Pelaksanaan lelang serentak ini turut memperkuat sinergi antara Kejaksaan, KPKNL Jambi dan instansi terkait, guna memastikan seluruh tahapan pemulihan aset berjalan secara profesional dan berdaya guna bagi masyarakat. (eco)