SELOKO.ID | TANJABTIM– Sekjen Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Dedi Saputra mengatakan, massa RLH akan kembali demonstrasi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim.
Dalam unjuk rasa pada Kamis 8 Juli 2021 lalu, massa RLH yang mengatasnamakan Gerakan Reformasi Daerah tersebut berunjuk rasa ke kantor Kejari Tanjabtim.
Mereka mendesak dugaan korupsi yang terjadi di beberapa instansi pemerintah di Kabupaten berjuluk Sepucuk Nipah Serumpun Nibung itu, untuk segera diusut tuntas oleh Kejari Tanjabtim.
“Kita akan mendatangi kembali Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah kita sampaikan pada aksi satu bulan lalu,”ucap Dedi Saputra kepada Seloko.id, Sabtu (07/08/21).
Dedi menerangkan, selain berencana menggelar demonstrasi. Pihaknya juga mengancam akan menyurati langsung Kejaksaan Agung.
“Senin besok kita akan masukan surat pemberitahuan aksi di gedung Kejari Tanjung Jabung Timur. Kita kembali datangi gedung Kejari untuk mempertanyakan sejumlah kasus yang pernah kami sampaikan pada waktu itu. Diantaranya kasus dugaan penyelewengan proyek SPAM di Kecamatan Dendang Tahun 2020. Kasus ini secara resmi laporannya telah kita sampaikan ke Kejari, makanya kita pertanyakan perkembangannya. Kalau Kajari tidak mampu,mendingan angkat kaki dari Kabupaten ini, Kejaksaan Agung akan kami surati,” terangnya.
Dedi menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten dan berpegang teguh pada prinsip perjuangan Gerakan Reformasi Daerah.
“Bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Timur butuh perubahan secara fundamental yang dimulai dari penegakan hukum. Kami tetap konsisten dan kami selalu berada dibarisan kepentingan masyarakat. Kami ingin ada reformasi disegala bidang, terutama di bidang penegakan hukum di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini. Kami akan terus mendesak APH untuk mengusut juga kasus pengadaan tanah terminal Tanjung Batu, Kolam Renang dan kasus SPAM periode Zumi Zola,”tutup Dedi mengakhiri keterangannya. (Red)