SELOKO.ID, Muaro Jambi- Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi sukses menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting, guna menengahi konflik terkait Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi II pada Senin (25/5/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta.
Rapat tersebut mempertemukan pihak manajemen PT Petaling Mandraguna (PMG) dengan perwakilan masyarakat, mulai dari Kepala Desa, BPD, Ketua Pokmas, hingga tokoh masyarakat setempat. Turut hadir pula Camat Sungai Gelam serta jajaran anggota Komisi II.
Langkah responsif dan ketegasan yang ditunjukkan Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, dalam memimpin jalannya mediasi mendapat acungan jempol dan pujian luas dari berbagai pihak. Warga menilai, di bawah kendali Aidi Hatta, DPRD benar-benar hadir sebagai penyambung lidah rakyat yang netral namun tetap berpihak pada keadilan.
Sejak awal membuka rapat, Aidi Hatta langsung menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog yang transparan demi membela hak-hak masyarakat tanpa mengesampingkan regulasi.
“Tujuan kita hanya satu, mencari solusi yang adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kalau ada pelanggaran, harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aidi Hatta dengan nada tegas.
Sikapnya yang akomodatif dalam mencatat setiap keluhan warga Ladang Panjang, sekaligus memberikan ruang proporsional bagi PT PMG untuk menjelaskan posisinya, dinilai sebagai potret kepemimpinan daerah yang sangat matang dan bijaksana.
Berkat diplomasi taktis dan pengawalan ketat dari Aidi Hatta bersama Komisi II, rapat tersebut berhasil menelurkan kesepakatan tertulis berupa Berita Acara yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah 4 poin penting yang disepakati bersama:
1. Pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat Desa Ladang Panjang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. PT PMG menyanggupi fasilitas pembangunan kebun masyarakat Desa Ladang Panjang minimal 20%.
3. Revisi tim sembilan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa.
4. Apabila tidak tercapai kesepakatan sesuai Permen No. 18 Tahun 2021, maka pelaksanaan FPKM di Desa Ladang Panjang akan dievaluasi total. (Eko)
