MUI Kota Jambi Angkat Bicara Soal Tidak Adanya Lebel Halal di Kemasan Kecap Manis Dua Ayam

Ketua MUI Kota Jambi, Dr. Kaspul Anwar
Ketua MUI Kota Jambi, Dr. Kaspul Anwar

SELOKO.ID | KOTA JAMBI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi angkat bicara soal tidak adanya lebel halal dari MUI di kemasan kecap manis merek Dua Ayam.

Produk P.D. Sumber Mas itu belakangan ditemukan dijual bebas di salah satu toko ritel yang berada di wilayah Kota Jambi.

Ketua MUI Kota Jambi, Dr. Kaspul Anwar, mengatakan, sebaiknya setiap produk makanan yang dikeluarkan oleh perusahaan harus disertai lebel halal di kemasannya.

“Apalagi dikonsumsi orang banyak, apalagi umat Islam. Seharusnya ada lebel halal,”ujar Ketua MUI Kota Jambi, Kaspul Anwar kepada media online Seloko.id, Jum’at (16/04/21).

Kaspul menyarankan jika belum memiliki sertifikat halal dari MUI, pengusaha produk Kecap Manis Dua Ayam harus segera mengurusnya.

Pihak pengusaha, lanjut Kaspul, bisa langsung menghubungi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan MUI Provinsi Jambi, terkait pengurusan Sertifikat halal.

“Disarankan untuk mengurus lebel halal. Itu harus ditindaklanjuti oleh BPOM dan MUI Provinsi Jambi. Nanti dalam prosesnya dibantu oleh MUI Kota Jambi,”jelasnya. (Eko)