SELOKO.ID | KOTA JAMBI- Polda Jambi menggelar operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di bulan ramadan, Kamis (15/04/21) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Panit Resmob, Ipda Rifqi Abdillah, dalam kegiatan razia pekat tersebut menuturkan, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah warung yang menjual minuman keras (Miras).
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan ratusan botol Miras tanpa izin.
“Ada sekitar 143 botol miras yang kita amankan, dan tempat yang kita razia berada di kawasan Karya Maju, Selincah, dan Pall 5 Kota Baru,” katanya, Jumat (16/04/21).
Ipda Rifqi Abdillah mengatakan, ratusan botol miras yang diamankan tersebut, memiliki berbagai merk berbeda. Kandungan alkoholnya, rata-rata di atas 5 persen.
“Mulai dari merek Anggur Merah, Anggur Putih, McDonald, Asoka, Ice Lind, Vodka, Soju dan New Port. Penjualan ini tidak memiliki izin,”ujarnya.
Polda Jambi juga mewajibkan penjual minuman tersebut, agar membuat surat pernyataan tidak kembali menjual Miras tanpa izin. (Sob)