Pelapor Kasus Curanmor Driver Ojol M. Iqbal Dilaporkan Leasing atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit 

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Sebuah kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Jambi kini memasuki babak baru yang mencengangkan.

Wanita berinisial ‘R’, yang sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor hingga menyebabkan seorang driver ojek online (ojol) M. Iqbal mendekam di balik jeruji besi, kini justru berurusan dengan hukum.

‘R’ dilaporkan oleh pihak leasing Mega Finance atas dugaan penggelapan unit kendaraan kredit.

​Kasus ini mulai terkuak saat persidangan pemeriksaan saksi untuk terdakwa M. Iqbal, driver ojol yang dituduh mencuri motor Honda Scoopy milik ‘R’ pada Agustus 2025 lalu.

Penasihat hukum terdakwa, M. Amin, mencium adanya dugaan kejanggalan dalam keterangan pelapor dan mencurigai adanya pola ‘kehilangan’ motor yang berulang.

​Investigasi media ini mengungkap bahwa ‘R’ ternyata memiliki sangkutan hukum lain dengan pihak Mega Finance Jambi, terkait unit motor berbeda, yakni sepeda motor merek Honda Beat.

​Dugaan Pengalihan Unit Motor Kridit ke Luar Provinsi

​Pihak Mega Finance menduga ‘R’ melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus mengambil kredit motor namun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Unit tersebut diduga telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari pihak pembiayaan (leasing).

​Ironisnya, motor Honda Beat tersebut diketahui telah menunggak cicilan selama tujuh bulan. Berdasarkan penelusuran, posisi kendaraan tersebut saat ini terdeteksi berada di Binjai, Sumatera Utara.

​Tanggapan Pihak Leasing

​Remedial Head Mega Finance Jambi, Firli Gunawan Hasibuan, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Jambi terhadap ‘R’.

​”Setelah kami bertemu, yang bersangkutan menyatakan sikap kooperatif. ‘R’ berjanji akan melunasi seluruh tunggakan kredit dalam beberapa hari ke depan,” kata Firli kepada wartawan, Sabtu 20 Desember 2025.

Namun, Firli menegaskan bahwa proses hukum tetap membayangi jika ‘R’ mengingkari janjinya.

“Ia menyatakan siap diproses hukum jika meleset dari komitmen tersebut,”terangnya.

Nasib Driver Ojol M. Iqbal di Ujung Tanduk

​Di sisi lain, nasib M. Iqbal, sang driver ojol, kini masih menggantung. Kuasa hukumnya menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan sangat lemah dan terdapat ketidakserasian yang nyata antar keterangan saksi.

​Saat dikonfirmasi, ‘R’ justru memberikan pembelaan yang diplomatis. Ia berdalih bahwa dirinya hanyalah korban yang melaporkan kehilangan harta benda dan tidak pernah menunjuk langsung Iqbal sebagai pelakunya.

​”Kami betulah. Kami cuma korban, kami cuma korban, lebih dari itu kami dag tau,” ujar ‘R’ saat ditemui wartawan, Sabtu 20 Desember 2025.

​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Publik menanti apakah keadilan akan berpihak pada M. Iqbal, ataukah fakta-fakta baru mengenai latar belakang pelapor akan mengubah jalannya putusan hukum. (Redaksi)