SELOKO.ID | KOTA JAMBI – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Jambi mengatur proses pemotongan dan pembagian hewan kurban.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menuturkan, selama proses pemotongan hewan kurban, warga yang bukan panitia dan bukan pihak yang berkurban tidak boleh berada di lokasi penyembelihan.
“Di lapangan atau lokasi sembelih hewan, maksimal diisi 30 orang saja. Panitia harus menggunakan masker dan sarung tangan, juga menghindari kontak fisik,” kata Syarif Fasha, Rabu (14/07/21).
Fasha mengatakan, pembagian daging kurban dilakukan dengan menggunakan sistem kupon. Di dalam kupon itu tercantum nama penerima, nomor, hari dan jam pengambilan.
Warga yang ingin mengambil harus datang ke lokasi pemotongan hewan kurban, sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga tidak terjadi penumpukan orang di lokasi pemotongan kurban.
“Tapi juga disarankan dalam pembagian daging kurban, dilakukan dengan ke rumah masyarakat yang berhak,”tandasnya. (Sob)