Pengacara Protes Status Tersangka Dua Pelajar SMA

Foto : ilustrasi/net.
Foto : ilustrasi/net.

SELOKO.ID | KOTA JAMBI – Akibat perkelahian sesama pelajar, dua orang oknum pelajar di salah satu SMA di Kota Jambi, yakni DAS (16) dan YP (16) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor Telanaipura.

Komar, kuasa hukum kedua pelajar tersebut melayangkan protes atas penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka kedua pelajar itu tanpa adanya pendampingan khusus, baik dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau pun dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) .

Setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun, jelas Komar, harus mengedepankan diversi, serta ditangani langsung oleh Unit PPA.

“Baik pelaku mau pun korban wajib mengedepankan diversi, dan juga ini wajib ditangani oleh PPA yang ada di Polresta Jambi,” ucap Komar, Senin (21/06/21).

Komar menjelaskan, upaya pihak tersangka untuk melakukan mediasi, tidak digubris dengan pihak keluarga korban (satu orang) . Padahal, pihak sekolah mendukung upaya tersebut.

Sebaliknya, pihak korban justru langsung melayangkan laporan ke Polsek Telanaipura. Tanpa diversi, dua pelajar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Komar menyampaikan kasus yang ditangani Polsek Telanaipura tersebut masih tergolong ringan, sebab tidak menimbulkan korban jiwa.

“Untuk korban, ada luka di pelipis. Ya, seharusnya kasus seperti ini yang tidak terlalu berat, wajib diversi dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra menuturkan, pihaknya sudah mengikuti prosedur. Setelah melakukan pemanggilan dan melakukan penyidikan, pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

“Setiap kasus anak memang wajib dilakukan diversi. Ke depan tersangka ini pasti akan didampingi oleh pihak Bapas,” tuturnya.

Ia juga menyatakan, pihak Bapas bisa hadir di tahap selanjutnya. Kedua tersangka didampingi oleh orang tuanya saat pemeriksaan.

Diversi, jelas Yumika, ada tiga tahapan, mulai saat proses penyidikan, saat di jaksa penuntut umum (JPU), hingga memasuki proses pengadilan.

“Jika di penyidikan tidak selesai, maka di tingkat JPU akan ada diversi. Jika masih juga belum ketemu, di tingkat pengadilan pun akan dilakukan diversi,”terangnya.

Perlu diketahui, perkelahian tersebut berlangsung pada tanggal 8 Juni tahun 2021. Kedua tersangka terlibat perkelahian bersama pelajar yang dinyatakan korban, berinisial AW (17).

Belum diketahui penyebab pasti perkelahian tersebut. Tetapi Yumika menyampaikan kedua melakukan aksi pemukulan.

Sehingga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana yang dimaksud dengan bunyi rumusan pasal 170 KUHP. (Sob)