Penjelasan Polisi Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Kampung Singkep, 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi buka suara terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut Kadis Koperasi Tanjung Jabung Timur, Herman Toni menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H Melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H,.M.H menjelaskan, Kadis Koperasi Tanjung Jabung Timur itu saat ini masih diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat tersebut.

Kasat menjelaskan, terkait perkara ini, pihaknya menerima adanya laporan polisi atas nama Iskandar.

“Pihak kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menyatakan Kadis Koperasi Tanjung Jabung  Timur masih diperiksa sebagai saksi. Terkait perkara dugaan pemalsuan surat tersebut, memang ada laporan polisi nomor 48 tanggal 11 September 2025 kita terima, pelapor atas nama Iskandar,”kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP A.S Daulay kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menerangkan, atas dasar laporan polisi tersebut, penyelidik Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penyelidikan secara prosedural hukum dan secara intensif.

“Kemudian dari hasil proses penyelidikan di laksanakan gelar perkara untuk menentukan sikap. Hasil gelar perkara untuk perkara ini di tingkatkan ke penyidikan,”terangnya.

Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya dilaksankan gelar perkara kembali.

Dari hasil gelar perkara, penyidik  mendapati dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP untuk menetapkan status R menjadi Tersangka.

Tersangka R sendiri merupakan oknum ASN yang dulu pernah berdinas sebagai staf di Kelurahan Kampung Singkep.

“Terhadap perkara dugaan pemalsuan surat yang kami tangani saat ini, sudah di tetapkan satu orang menjadi tersangka, berinisial R, dan saat ini sedang berlangsung pemberkasan berkas perkara,”jelasnya.

Kasat Reskrim menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur akan mengirimkan berkas perkara tersangka R ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk diteliti. (Eko)