SELOKO.ID | TANJABTIM– Penyelundupan bayi lobster di wilayah Jambi seakan tak pernah ada habisnya.
Meski larangan ekspor telah dikumandangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun tetap saja komoditas satu ini diselundupkan.
Ini diperkuat dengan berhasilnya jajaran Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur dalam menggagalkan penyelundupan 12 kotak stereofoam berisikan bayi lobster, Minggu (20/06/21) sekira pukul 23.30 WIB.
Benih lobster ini diselundupkan dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat, merek Honda Mobilio berwarna merah marun, dengan nomor polisi B 1951 RFL.
Ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, IPTU Sujud. Perwira polisi dengan dua balok kuning dipundaknya itu menjelaskan mengenai ikhwal kronologi kejadian ini.
” Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya di jembatan 35, Jalan Lintas Geragai-Mendahara Ilir, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi,”kata IPTU Sujud.
Kasat Reskrim menjelaskan, bayi lobster yang hendak diselundupkan sebanyak 63.950 ekor dengan jenis pasir 62.400 ekor, jenis mutiara 577 ekor dan jenis jurong 973 ekor.
“Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,”terangnya.
Pengungkapan aksi penyelundupan bayi lobster ini berawal dari patroli rutin yang digelar personel Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.
Dalam menggagalkan aksi penyeludupan bayi lobster ini, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pengemudi mobil pengangkut bayi lobster. Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang berhasil kabur.
“Barang ini bisa dari Lampung atau Palembang. Kita masih lidik. Tersangkanya juga masih dalam tahap lidik,”kata IPTU Sujud. (Red)