SELOKO.ID, Jambi- Kepolisian Daerah Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses penerimaan anggota Polri dengan mengusut tuntas dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.
Kasus ini diduga melibatkan dua personel internal, yakni Briptu MD dan Bripda Y.
Laporan pengaduan atas dugaan penipuan tersebut resmi diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.
Berdasarkan pendataan sementara, tercatat sebanyak 12 orang menjadi korban dalam kasus ini, yang terdiri dari masyarakat umum hingga sesama anggota Polri.
Terkait total kerugian materil, tim Bidpropam Polda Jambi hingga kini masih melakukan penghitungan dan pendataan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan kedua terduga pelanggar adalah dengan menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi calon Bintara Polri. Sebagai imbalannya, mereka meminta sejumlah uang kepada para korban.
Saat ini, Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jambi, guna menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Tak hanya penanganan etik, proses hukum pidana juga berjalan secara simultan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kini tengah memproses penyidikan pidana terhadap kedua oknum tersebut.
Atas perbuatannya, kedua personel diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, pihak Polda Jambi tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap oknum yang mencederai kepercayaan publik, khususnya dalam proses seleksi penerimaan anggota kepolisian.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam. Sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tidak mudah teperdaya oleh oknum atau pihak mana pun yang mengklaim dapat meloloskan calon peserta seleksi dengan meminta imbalan uang.
“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas,” pungkasnya. (eco)
