SELOKO.ID | TANJABBAR – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanjab Barat, Kamis (01/06/21) meringkus dua pemuda asal Pekanbaru, Provinsi Riau yang kedepatan menyimpan narkoba jenis sabu di jok motor.
Penangkapan ini dilakukan saat kedua pelaku mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Timur, Kilometer 92, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 50,51 gram sabu yang di bungkus dalam plastik klip bening, rokok, uang tunai dan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Dua pemuda tersebut yakni Rahmat Riyadi (19) dan Zulkifly (23), keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Rumbai Pesisir Kota, Pekanbaru, Provinsi Riau,” Kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Kamis (01/06/21).
Kapolres menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa keduanya diketahui membawa barang haram narkoba jenis sabu.
“Terhadap informasi dari masyarakat itu kita tindaklanjuti dan kita kantongi identitas keduanya,”sebutnya.
AKBP Guntur menerangkan, saat penangkapan, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan kedua pelaku. Pada saat itu kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
“Jadi kita sempat kejar-kejaran dengan mereka, kita sempat minta mereka untuk berhenti. Namun mereka menghindar dan berhasil kita amankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu dalam jok motor pelaku,”jelas Kapolres.
Polisi masih menyelidiki sumber barang yang dibawa oleh kedua pelaku. Keduanya saat ini telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Tanjab Barat.
“Saat ini keduanya dalam pemeriksaan dan telah di amankan di Mapolres Tanjab Barat,”tegasnya. (Iwan)