SELOKO.ID, Muaro Jambi- Kepolisian Sektor Jaluko Resor Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil truk batu bara dengan modus melamar kerja menjadi sopir.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni HF’ alias Along (40), warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan ‘RF’ (41), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Akibat perbuatan jahatnya, kini kedua pelaku harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Jaluko. Keduanya dikenakan Pasal 378/372 KUHP.
Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra Putra mengatakan, kasus ini berawal dari pengusaha truk angkutan batu bara, Yanto (20), warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Yanto membuat laporan polisi ke Polsek Jaluko setelah mobil Dump Truck Toyota Dyna 130 HT berwarna merah dengan nomor polisi BA 8534 AH miliknya raib dibawah kabur pelaku, pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu.
Setelah menerima adanya laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko pun bergegas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu tanggal 22 November 2025, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota berhasil menangkap ‘HF’ alias Along.
Polisipun melakukan pengembangan, dan terungkap bahwa ada 2 pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Kedua pelaku tersebut yakni ‘RF’ dan ‘JN’ (40). ‘RF’ berhasil diamankan polisi di sebuah rumah yang berada di Kebun Handil, Kota Jambi.
Sementara ‘JN’ yang diketahui merupakan warga Cempaka Putih, Kota Jambi hingga kini masih diburu oleh polisi.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK mobil Dump Truck Merk Toyota Dyna 130 HT Warna Merah dengan No Polisi BA 8534 AH milik korban.
“Dua pelaku berhasil kita amankan, satu pelaku masih kita buru,”kata Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra Putra, Kamis 4 Desember 2025.
Kapolsek Jaluko menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat korban memposting lowongan kerja sopir truk batu bara miliknya di media sosial Facebook.
Usai memposting loker sopir tersebut, salah seorang pelaku menghubungi korban lewat Facebook hingga kemudian berlanjut komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
Pelaku datang ke rumah korban melamar menjadi sopir dengan bekal menunjukan KTP dan SIM B1.
Korban akhirnya menerima pelaku bekerja sebagai sopir truk batu bara miliknya.
Pelaku pun membawa mobil Dump Truck korban dan menjalankan DO batu bara bersama karyawan korban bernama Ijal.
Setelah DO selesai dijalankan dan hasil DO dititipkan ke Ijal, pelaku kemudian membawa kabur mobil korban.
Namor pelaku yang tak bisa dihubungi membuat korban berusaha mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi alamat yang tertera di KTP, namun naas, KTP dan SIM B1 milik pelaku ternyata palsu.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta rupiah.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko,”tandas Kapolsek.
Saat ini polisi tengah mendalami aksi dari komplotan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan mobil truk dengan modus menggunakan KTP dan SIM palsu tersebut. (Eko)
