SELOKO.ID, Muaro Jambi- Seorang pria berinisial A (33) tak berkutik saat diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo di kediamannya, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu malam, 23 September 2026.
Penangkapan A yang disaksikan langsung oleh keluarganya tersebut berlangsung tanpa perlawanan, sebelum akhirnya ia digelandang petugas kepolisian ke Mapolsek Maro Sebo.
A ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian di kamar ustadzah yang berada di lantai dua asrama putri di salah satu Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Aksi nekat warga Desa Danau Lamo ini terbilang tak biasa. Saat menyatroni asrama, ia memanjat tembok dan menerobos jendela dengan wajah ditutupi penutup kepala berupa celana dalam wanita berwarna pink, serta kain selendang abu-abu guna mengelabui identitasnya.
Dari aksi dugaan pencurian ini, pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban, di antaranya dua unit handphone, satu buah powerbank, dan charger. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Maro Sebo, Iptu Irpantri menjelaskan, bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membiayai bermain judi slot dan membeli narkoba.
“Uang hasil kejahatan yang bersangkutan digunakan untuk judi slot juga, untuk menggunakan sabu juga,” ungkap Kapolsek Maro Sebo, IPTU Irpantri kepada wartawan, Kamis 24 September 2026.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, IPDA Surya Tobing mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berawal dari adanya bukti petunjuk dari transaksi dana yang ada di HP korban.
Polisi menelusuri transaksi transfer dana sebesar Rp 700 ribu dari akun handphone korban yang dipindahkan oleh pelaku ke akun pribadinya
Berbekal petunjuk transaksi digital ini, Tim Unit Reskrim dengan cepat melacak keberadaan dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Dari transaksi dana tersebut pelaku menggeser saldonya ke akun pelaku, nah dari situlah jalan kita untuk masuk ke pelaku dan kita cari informasi dimana keberadaan pelaku,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, IPTU Surya Tobing.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan A. Di antaranya dua unit handphone milik korban, powerbank, charger, baju dan celana yang dipakai pelaku, satu unit handphone pribadi pelaku, serta selendang abu-abu dan celana dalam pink yang dijadikan penutup kepala saat beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang diketahui telah memiliki satu orang anak ini kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Maro Sebo.
Atas tindakan nekatnya, A dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eco)
