SELOKO.ID, Muaro Jambi- Tim Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa 2 Desember 2025.
Kedua pelaku yakni berinsial ‘S’ (37) memiliki peran sebagai pelaku penggelapan, serta ‘A’ selaku penadah.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang merupakan seorang security di PT. Palma, Eki Pratama (21).
Diketahui pada Kamis 27 November 2025, pelaku ‘S’ meminjam sepeda motor merek honda CB150R milik korban dengan dalih menjemput temannya. Lantaran sering melihat pelaku di sekitar lokasi kerja, korban tanpa curiga meminjamkan kendaraannya.
Namun hingga berjam-jam pelaku tak kunjung kembali. Menyadari sepeda motornya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polsek Mestong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 16 juta.
Mendapat laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi bahwa pelaku ‘S’ berada di daerah Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku pun akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kepada polisi, pelaku ‘S’ mengaku menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang penadah berinsial ‘A’ di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku ‘A’.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli dan 1 buah kunci kontak kendaraan.

Kapolsek Mestong Iptu Hengky Lesmana melalui Kanit Reskrim Ipda Riky Ricardo Siahaan menuturkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak tegas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Riky Ricardo Siahaan, Kamis 4 Desember 2025.
Dalam kasus ini, pelaku ‘S’ dijerat pasal 372 KHUP tentang penggelapan, sementara pelaku ‘A’ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kedua pelaku terancam pidana kurungan penjara selama 4 tahun. (Eko)
