SELOKO.ID, Muaro Jambi- Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Resor Muaro Jambi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Gelam, Senin 1 Desember 2025.
Pelaku berinisial ‘R’ (29), warga Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Peristiwa pencurian sepeda motor milik Febri Adi (19) ini, terjadi di area Kebun Kelapa Sawit PT. MKI Afdeling 2 Blok D49A, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat kejadian, korban yang merupakan karyawan PT. MKI diketahui sedang memanen buah kepala sawit di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kebun, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Doli Dongoran melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Ipda Ardianas, Kamis 4 Desember 2025.
Pelaku ‘R’ beraksi tidak sendirian. Ia mencuri sepeda motor korban bersama seorang rekannya berinsial ‘D’ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus merusak kabel motor dan membawanya kabur, untuk kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Air Hitam, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam sebesar Rp 2 juta.
Pelaku beralasan menggadaikan sepeda motor yang ia curi untuk biaya berobat sang istri.
“Terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor merek Honda Revo X warna hitam merah pada Sabtu 29 November 2025,”ungkap Kanit Reskrim.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo X beserta STNK, BPKB dan kunci kendaraan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Gelam.
Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Eko)
