SELOKO.ID | JAMBI – Patroli pengawasan dan penindakan rutin dilakukan Satuan Gugus (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Jambi, sejak pengetatan PPKM level 4 berlangsung.
Disampaikan oleh Ketua Satuan Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan sampai hari keempat pengetatan PPKM, pihaknya sudah menindak sekitar 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi denda senilai Rp 50.000.
“Ada 100 orang lebih bayar denda yang disalurkan ke BPPRD Kota Jambi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Mustari, pihaknya juga memberikan sanksi denda senilai Rp 5 Juta kepada 1 pihak minimarket. Sanksi denda diberikan, karena pihak minimarket membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.
“Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang yang belanja tanpa menggunakan masker, dan karyawan di sana tidak mengingatkan. Kita tindak, dan pelaku usaha itu membayar denda senilai Rp 5 Juta,” tuturnya.
Walaupun sudah ada penindakan, kata Mustari, rata-rata pelaku usaha di Kota Jambi menjalankan instruksi pengetatan PPKM level 4.
“Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi pemerintah. Apalagi mendengar penegakan hukum tidak tembang pilih,” pungkasnya. (Sob)