Puluhan Rumah Dinas Guru di Kecamatan Alam Barajo Ditertibkan Pemkot Jambi

Bagian depan rumah dinas guru dibongkar. (K Sandi/SELOKO.ID)
Bagian depan rumah dinas guru dibongkar. (K Sandi/SELOKO.ID)

SELOKO.ID | JAMBI – Ada sekitar 62 unit rumah guru di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Namun, hanya 26 rumah saja yang diterbitkan, dan sudah ditandai pemerintah Kota Jambi dengan menggunakan stiker bertulisan “Rumah dan Tanah Ini Aset Negera dan Pemerintah Kota Jambi”.

Diungkapkan oleh Edwad (38) anak dari seorang pensiunan guru, bahwa penertiban ini dilakukan secara mendadak. Akibatnya, banyak warga yang merasa keberatan dan menolak menanda tangani surat pernyataan pindah dari perumahan guru tersebut.

“Pemberitahuannya tidak disampaikan kepada pimpinan komplek ini, tetapi melalui orang honorer di lingkungan pemerintah saja, dan ini mendadak sekali pembongkaran ini,” katanya, Kamis (7/10).

Ia menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan dikarenakan adanya pengamanan aset-aset Pemerintah Kota Jambi yang dikuasai pihak ketiga, dan yang belum memiliki sertifikat.

“Dulu kita dijanjikan akan dijadikan hak milik pribadi,” ujarnya.

Sejumlah surat-surat ditunjukkan dan diperlihatkan kepada para awak media, seperti, peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 40 tahun 1994 tentang rumah negara, dan peraturan Presiden no 11 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan status, penetapan status, penggalian status, dan peralihan hak atas rumah negara.

“Kita sudah pernah urus surat-surat peralihannya tetap di tolak oleh mereka. Di tahun 2010, kami tetap usahakan untuk mengurus surat peralihan,” ungkapnya.

Sementara itu, Aidawal (71) pensiun guru, mengatakan bahwa dirinya juga mempunyai hak atas rumah itu. Dan saat ini tidak memiliki uang untuk membeli rumah baru.

“Bukanya kami ingin menguasai ini, tetapi kami juga punya hak, dan kami juga tidak punya duit untuk beli rumah, setiap manusia normal itu pasti pingin punya rumah sendiri,” katanya.

Ia juga mengatakan, bawa dulunya pak Wali Kota Jambi Syarif Fasha pernah menjanjikan selama masa jabatannya, warga menghuni dapat perumahan guru.

“Kata pak Fasha waktu itu, tunggulah rumah ini selama dirinya masih menjadi Walikota Jambi. Tetap malah digusur,” paparnya.

Kemudian, Edwar (38) juga menambahkan tetap berusaha agar rumah-rumah tersebut menjadi hak milik mereka, dan akan segera menemui Walikota Jambi.

“Kami akan usahakan untuk menjadi hak milik,” tuturnya.

Hasil dari pantauan, sejumlah warga yang menarik kembali surat perjanjian untuk mengosongkan perumahan guru tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut antara warga di sana.

Selain itu, juga ada warga yang meminta perpanjangan waktu untuk keluar dari rumah tersebut.

“Kami minta perpanjangan waktu. lebih dari 30 hari. Sekarang ini lagi pandemi covid-19, kami lagi kesusahan,” ujar salah satu warga yang menggunakan baju berwarna biru.

“Kami minta satu tahun,” tambah ibu seorang pensiunan guru yang rumahnya juga terkena penertiban.

Namun, petugas tetap saja melakukan penertiban tersebut.

“Kami tidak bisa mengambilkannya, kami tetap akan melakukan penertiban sesuai aturannya,” ungkap Kabid Aset BPKAD Assad kepada warga di sana.

Meski begitu, penertiban terus diwarnai cekcok antara petugas dan warga. Akan tetapi, para petugas di lapangan masih terus melakukan pembongkaran, dan penertiban pada rumah-rumah tersebut.

Saat ini, baru 2 lokasi yang dilakukan penertiban yaitu, di wilayah Mayang Mangurai dan di wilayah Alam Barajo. Ada 24 titik lokasi yang akan ditertibkan Pemkot Jambi.

(K Sandi)