Razia Kafe dan Toko, Satpol PP Kota Jambi Sita Puluhan Botol Miras

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Kota Jambi- Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Jambi bersama Denpom II/2 Jambi merazia kafe dan toko yang menjual minuman keras (Miras) tanpa Ijin di Kota Jambi, Kamis malam, 27 April 2023.

Dari razia ini, petugas berhasil menemukan puluhan botol miras dari berbagai merk. Tidak hanya miras, petugas juga menemukan minuman tuak.

Pilihan botol minuman beralkohol dan tuak ini didapati dari dua kafe di Jalan Lingkar Barat II (Dua), Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dan dua toko di Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 56 botol miras, 3 keleng miras dan minuman tuak sebanyak 2 setengah ember,”kata Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, Jum’at, 28 April 2023.

(foto:ist)
(foto:ist)

Feriadi menuturkan, razia gabungan ini dilakukan dalam rangka penegakan regulasi daerah di wilayah Kota Jambi.

“Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, Perda Kota Jambi nomor 47 tahun 2002 tentang trantibum, dan Perda Kota Jambi nomor 7 tahun 2010 tentang pelarangan pengendaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum,”terang Feriadi.

Kasatpol PP Kota Jambi menegaskan, dua kafe yang ditemukan diduga tanpa ijin menjual minuman keras tersebut kini telah ditutup.

“Sudah kita tutup. Para pemilik usaha segera kita lakukan pemanggilan,”tandas Feriadi. (Red)