SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni BF (35) seorang sopir asal Desa Sungai Duren, dan AM (34) seorang wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin membenarkan penangkapan kedua tersangka yang berawal dari laporan resah masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Petugas kemudian mengamankan tersangka AM yang diduga hendak mengantarkan sabu,” ujar AKP Saaludin, Senin 10 Agustus 2026.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu dari tangan AM. Berdasarkan hasil interogasi cepat, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, BF.
Pengembangan langsung dilakukan hingga tim berhasil membekuk BF. Dari penggeledahan terhadap BF, polisi kembali menyita dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Dari tangan kedua tersangka, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak tiga paket dengan berat bruto 5,9 gram,” ungkap AKP Saaludin.
Selain barang haram tersebut, polisi menyita alat bukti pendukung seperti satu unit timbangan digital, satu alat hisap (bong), dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit ponsel Android.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Muaro Jambi, guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan, untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (eco)
