SELOKO.ID, Jambi- Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi turun ke 6 kabupaten.
Satgas melakukan pengecekan harga beras tingkat pedagang, baik di pasar-pasar tradisional maupun ritel selama 2 hari, dimulai sejak 22 hingga 24 Oktober 2025.
“Satgas Pengendalian Harga Beras terbentuk dan akan melaksanakan pengawasan dan pengecekan harga beras di pasaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia kepada wartawan, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, 6 kabupaten di provinsi Jambi menjadi sasaran setelah Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Mapolda Jambi pada Selasa 21 Oktober 2025 lalu. Rakor ini dihadiri Dinas Ketahanan Pangan, Bulog dan Dinas Perdagangan.
“Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo dan Kabupaten Muaro Jambi,” jelasnya.
Satgas turun ke 6 kabupaten setelah menemukan adanya laporan terkait harga beras disana, yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hasil rakor yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Jambi yang juga Koordinator Kepala Satgas Pengendalian Harga Beras Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menemukan harga beras di wilayah Jambi, terutama di Kabupaten Sarolangun dan Kerinci terjadi kenaikan harga di atas rata-rata.
“Kemudian jika nanti ada terkait dengan pelanggaran harga HET, akan dilakukan teguran secara lisan hingga pencabutan izin edar, di tentukan oleh Dinas Perdagangan,” tegas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Satgas juga akan mengendalikan harga beras premium dan medium di agen maupun distributor yang wajib sesuai HET, serta label mutu dan jika diperlukan untuk melakukan uji laboratorium mutu beras premium dan medium.
Selain itu, Satgas juga akan melaksanakan pengawasan dengan pemasangan stike, leaflat, akrilik tentang imbauan untuk menjual beras sesuai ketentuan HET.
Satgas Pengendalian Harga Beras Jambi dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 tahun 2025, tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025 pada 20 Oktober 2025.
“Hasil turun kelapangan khususnya yang di 6 kabupaten tersebut, tim akan segera melakukan evaluasi kegiatan pada 27 Oktober nanti,” tandas Kombes Pol. Taufik Nurmandia. (Eko)
