Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks
Berita  

Sekretaris dan Bendahara KPU Jadi Tersangka

Kejari Tanjabtim menangkap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim. (foto : Kemas Damiri)
Kejari Tanjabtim menangkap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim. (foto : Kemas Damiri)

SELOKO.ID | TANJABTIM– Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menangkap 2 pegawai KPU Tanjabtim yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Tanjabtim tahun anggaran 2020, Rabu (10/11/21).

Kedua pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah Sekretaris KPU dan Bendahara KPU Tanjabtim. Keduanya dilakukan penangkapan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Tanjabtim setelah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Tim Kejari tiba di kantor KPU Tanjabtim sekitar Pukul 13.15 WIB. Setibanya di kantor KPU, tim penyidik Kejari langsung mengamankan keduanya.

Kedua tersangka ini dibawa ke kantor Kejari Tanjabtim menggunakan kendaraan roda empat sekira pukul 14.10 WIB. Terlihat salah satu tersangka dibawa dengan kondisi tangan terikat Pro Double Cuff Borgol (borgol plastik).

Sekitar Pukul 15.30 WIB Tim Penyidik Kejari Tanjabtim kembali siap untuk pergi, diduga akan melakukan penjemputan petugas KPU Tanjabtim lainnya.

“Ya. Kami akan melakukan penjemputan 2 orang lagi,”kata salah seorang petugas Kejari Tanjabtim.

Penulis : Kemas Damiri