SELOKO.ID, Jambi- Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Lapangan Sepak Bola Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Mapolda Jambi pada Rabu, 30 September 2026.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi guna memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Sebanyak tiga warga yang diperiksa merupakan jajaran pengurus tim penyelesaian sengketa, yaitu Sarwadi (Ketua Tim) serta dua anggotanya, Heppy Suprianto dan M. Havid Prasetio.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi selama kurang lebih empat jam.
Sengketa ini mencuat setelah seorang warga berinisial ‘J’ melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Pelapor mengklaim lapangan sepak bola yang terletak di RT. 24, Desa Kasang Pudak dengan luas sekitar 62 tumbuk itu adalah milik pribadinya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1980.
Ketua Tim Penyelesaian Sengketa, Sarwadi menegaskan, bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk sikap kooperatif masyarakat dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
“Atas nama masyarakat Desa Kasang Pudak, kami hadir dipanggil sebagai saksi dan tentu kami akan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Bagi kami, menurut kami Desa Kasang Pudak, bahwa secara prinsipil bahwa tanah tersebut memang tanah milik Desa Kasang Pudak. Namun karena ada pihak yang merasa keberatan dan mengajukan kita kepada kepolisian, ya kita layanilah sebagaimana mestinya,” ujar Sarwadi.
Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Tim Penyelesaian Sengketa, Yuda Pratama menyampaikan, bahwa keterangan yang diberikan kliennya berfokus pada legalitas serta histori penggunaan tanah tersebut sejak dulu.
“Kami memandang bahwa memang laporan ini juga kehadiran kami dalam memberikan keterangan sebagai bentuk menerangkan kepada pihak mana pun bahwa tanah tersebut bukan milik pribadi. Namun tim di sini mewakili kepentingan masyarakat, agar tanah tersebut dapat digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat Desa Kasang Pudak, sebagaimana awalnya dari dulu, itu digunakan sebagai lapangan bola ataupun fasilitas umum lainnya,” jelas Yuda Pratama.
Yuda juga berharap kepolisian dapat memproses perkara ini secara objektif sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengimbau warga desa untuk tetap solid.
“Kami harap di sini pihak kepolisian memeriksa dugaan ini sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga kepada masyarakat Desa Kasang Pudak, mari kita bersolidaritas untuk menjaga fasilitas umum kita agar memang tanah ini tetap menjadi milik kita bersama,” tambahnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan penyerobotan lahan lapangan sepak bola di Desa Kasang Pudak tersebut masih terus ditangani dan didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. (Red)
