Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Serang Korban Pakai Kayu dan Bata, Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polsek Kota Baru

FZ, pelaku penganiayaan ditahan di Mapolsek Kota Baru. (Foto: SELOKO.ID)
FZ, pelaku penganiayaan ditahan di Mapolsek Kota Baru. (Foto: SELOKO.ID)

SELOKO.ID | JAMBI – Pelaku penganiayaan di tempat hiburan malam, sekitar Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berhasil diringkus Polsek Kota Baru.

Pria berinisial FZ itu diringkus polisi, setelah masuk daftar pencarian orang sejak bulan Februari lalu.

Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku saat mabuk atau berada dalam pengaruh minuman keras.

Terjadilah perselisihan antara korban dan pelaku tersebut. Padahal, mereka tidak saling kenal.

Lalu, bersama 3 orang rekannya yakni, HB, MA, ES (sudah ditangkap), berhasil mengepung korban, tepat di belakang kafe atau tempat hiburan malam tersebut.

Penganiayaan pun terjadi. Korban bernama Rivai Partogi Samosir, dikeroyok para pelaku dengan menggunakan batu bata, kayu dan tangan kosong.

“Pelaku dalam pengaruh alkohol. Terjadi kesenjangan. Akhirnya korban dipukul beramai-ramai,” katanya, Kamis (4/11).

Akibatnya, kata Afrito, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, bagian belakang, dan luka di bagian lutut kiri.

“Pelaku ini sudah menjadi DPO kita, setelah 3 rekannya kita tangkap. Mereka dijerat dengan pasal 170, yakni kasus pengeroyokan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kota Baru, untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

(Sob)