SELOKO.ID | SAROLANGUN – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Sarolangun sudah mulai dibuka kembali sejak Senin (17/05/21).
Sebelumnya, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM tutup sementara dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021, dikarenakan libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
SIM yang masa berlakunya mati pada saat libur lebaran diberikan dispensasi perpanjangan SIM mulai dari tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan 19 Mei 2021.
Pelayanan SIM, pelayanan SKCK dan Sidik Jaripun juga sudah dibuka di kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Polres Sarolangun.
“Untuk pelayanan Sim sudah mulai dibuka dari tanggal 17 Mei kemaren, bagi masyarakat yang SIM nya mati saat libur lebaran dari tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan dari tanggal 17 Mei hingga 19 Mei. Lewat dari tanggal tersebut SIM tidak dapat diperpanjang lagi,”ujar Baur SIM Polres Sarolangun, Bripka Suranto, Selasa (18/05/21).
“Senin kemaren sudah ada enam orang pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM,”tambah Bripka Suranto.
Penyekatan Arus Balik Lebaran Digelar Hingga 24 Mei 2021
Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Abdul Jalil Sidabutar mengimbau masyarakat agar selalu mentaati peraturan Lalu lintas pada saat berkendara, dengan melengkapi surat surat kendaraan dan menggunakan helm, karena Angka kecelakaan di Sarolangun meningkat lantaran tingginya aktifitas masyarakat pada momen perayaan Idul Fitri.
Ia menjelaskam, bagi masyarakat Sarolangun yang ingin keluar masuk Kabupaten wajib menunjukkan surat bebas Covid, atau surat hasil Tes Swab kepada Petugas yang berjaga di Pos penyekatan.
Pos penyekatan sendiri berada di batas Jambi- Sumsel, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Pos ini dijaga ketat oleh petugas gabungan sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 mendatang, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati aturan lalu lintas saat berkendara, karena aktifitas lalu lintas meningkat seiring aktifitas masyarakat yang merayakan lebaran Idul Fitri. Kemudian bagi masyarakat yang ingin meninggalkan Kabupaten Sarolangun ataupun sebaliknya wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 atau surat keterangan hasil Swab, karena apabila tidak ada maka kendaraan akan kami putar balik,” jelas AKP Abdul Jalil Sidabutar. (Riyadi)