SELOKO.ID, Muaro Jambi- Jajaran Polres Muaro Jambi terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor guna mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang meresahkan masyarakat.
Terbaru, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, polisi menggelar razia di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi ini, sebanyak 65 kendaraan bermotor, didominasi roda dua dengan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen lengkap, berhasil ditertibkan.
Para pengendara yang terjaring mayoritas merupakan kalangan remaja dan pemuda.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, bahwa langkah ini merupakan respons cepat kepolisian atas berbagai keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan dan kebisingan di jalan raya.
”Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu Noormansyah.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga, tetapi juga berpotensi memicu gesekan, serta perselisihan antar-pengguna jalan.
Razia tersebut merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang digelar pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, di mana polisi menjaring 72 kendaraan bermotor.
Dengan demikian, total kendaraan berknalpot brong yang diamankan dalam dua operasi beruntun mencapai 137 unit. Seluruh knalpot brong yang disita nantinya akan dimusnahkan.
Kapolres Muaro Jambi menegaskan, pihaknya akan terus merespons keluhan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait knalpot brong, balap liar maupun aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan maupun pengaduan kepada kepolisian secara cepat. (eco)
