Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu M. Alung Dituntut Penjara Seumur Hidup

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap M. Alung Ramadhan alias Alung.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah, dengan barang bukti fantastis mencapai lebih dari 58 kilogram sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 17 September 2026, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dini Nusrotudiniyah Arifin beserta dua hakim anggota, Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa perbuatan Alung telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kemudian Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) jo. UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Perbuatan terdakwa bertentangan langsung dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta berpotensi merusak masa depan generasi muda,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Di persidangan, terungkap bahwa barang bukti yang disita dari perkara ini meliputi 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah telepon genggam, koper hijau-biru, serta dua unit kendaraan roda empat mewah, Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam, yang penggunaannya diduga turut terafiliasi dengan perkara terdakwa lain atas nama Deka.

Kasus yang menjerat Alung ini menambah panjang daftar hukuman berat bagi sindikat narkotika di Jambi.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam jaringan serupa, yakni Agit Ramadhan dan Juniardo telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Menanggapi tuntutan berat tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Alung dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026. (eco)