Terdampak Proyek Pedistrian, Warga di Kecamatan Jambi Selatan Minta Ganti Rugi

Pembangunan pedistrian di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. SELOKO.ID/Istimewa.
Pembangunan pedistrian di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan pembangunan Pedestrian. Kali ini dilakukan di bahu Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Sesuai dengan rancangan yang digunakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi, pedestrian yang sedang dibangun, memiliki panjang sekitar 2,7 kilometer. Pedestrian itu memanjang dari Simpang Jelutung hingga sekitar persimpangan dekat Tugu Adipura.

Sedangkan pelebaran bahu jalan, mencapai 3 meter. Sehingga bakal memakan tanah milik masyarakat di sekitarnya.

Tidak heran, sebagian masyarakat menolak pembangunan pedestrian itu. Mereka menganggapnya sebagai pelebaran jalan yang mempersempit ruang untuk mereka.

“Kita berharap tanah yang dipakai itu diganti. Tanah yang dipakai 3 meter dari trotoar. Rumah kami tidak kena, tapi halamannya kena,” kata Bety, warga Kelurahan Tambak, Kecamatan Jambi Selatan, Kamis (17/06/21).

Masyarakat di sana meminta adanya ganti rugi sesuai dengan harga tanah terkini. Namun, Pemkot Jambi tidak menganggarkan ganti rugi tanah, dan mengharapkan hibah dari masyarakat.

Seorang pengusaha warung makan, Midrayoni, juga keberatan dengan pembangunan itu. Menurutnya, ruang untuk dia berjualan menjadi sempit, sehingga pendapatannya berkurang.

“Sedangkan kini saja pengunjung tidak leluasa untuk berbelanja. Tempat parkir juga sulit. Jadi kami merasa dirugikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon tidak menafikan bahwa ada sebagian masyarakat yang menolak pembangunan pedestrian tersebut. Penolakan itu terjadi, karena tidak adanya ganti rugi.

“Kami tidak menganggarkan dana untuk ganti rugi tanah. Kalau bangunan yang terkena pelebaran, bangunan saja yang kami ganti rugi,” katanya.

Ia pun mengatakan pembangunan tetap berjalan, walaupun sebagian masyarakat menolak. Pembangunan itu tidak akan mengenai tanah masyarakat yang keberatan.

“Kalau tidak mau, ya sebatas bahu jalan saat ini. Trotoar yang lama digali untuk saluran air, baru dibuat pedestrian,” lanjutnya.

Plt Camat Jambi Selatan, Amin Qodri mengatakan pembangunan tersebut berguna untuk mengembalikan fungsi trotoar. Selain itu, saluran air diperbaiki.

“Saat ini saluran air kita tidak layak. Banyak sedimentasi, sehingga hujan dengan intensitas tinggi membuat genangan air. Lalu trotoar untuk pejalan kaki sempit, makanya perlu revitalisasi” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pembangunan tersebut mengenai tanah milik warga yang berjumlah 241 orang. Pertemuan dengan mereka sudah lima kali diadakan, tetapi hanya sebagian yang hadir.

“Warga yang tidak berkenan pasti ada. Tapi sebagian ada yang setuju. Karena ini pembangunan yang tidak ada ganti rugi, kami berharap sukarela dari warga,” ujarnya.

Perlu diketahui, pembangunan tersebut ditargetkan selesai pada bulan Desember tahun 2021. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 30 Miliar. Dana itu berasal dari pinjaman PT SMI. (Sob)