SELOKO.ID, Muaro Jambi- Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Seorang pria berinisial SS yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VII/2026/SPKT Polsek Kumpeh Ulu tertanggal 28 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban atas nama Uliya.
Aksi pencurian itu sendiri bermula pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 05.45 WIB. Saat bangun pagi, korban terkejut mendapati jendela rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, dua unit telepon genggam yang sebelumnya disimpan di dua kamar berbeda telah hilang.
Aksi nekad pelaku akhirnya terbongkar melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah korban setelah mencongkel pengait jendela. Usai menggasak dua HP, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, S.H., M.H., langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.
“Petugas mengamankan terduga pelaku SS di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT. 08 Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Anggi Permadi mewakili Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Torang Tua Munthe, S.H., M.H.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian, 1 unit HP Oppo A16, 1 unit HP Realme C11 dan 1 buah charger HP.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.225.000. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku SS telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Berkat respons cepat anggota di lapangan serta kerja sama masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga proses hukum dapat segera dilakukan,” ujar Ipda Anggi.
Ia menambahkan, saat ini proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihak Polsek Kumpeh Ulu juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing untuk mengantisipasi potensi kejahatan serupa.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif. Kami meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tandasnya. (eco)
