Terlibat Kasus Curanmor, Wanita 30 Tahun Diringkus Polsek Jaluko

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko, Resor Muaro Jambi kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku yang diamankan kali ini adalah seorang wanita berinisial ‘N’ (30), warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korbannya adalah seorang mahasiswi berinsial ‘US’ (21), warga Desa Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra Putra mengatakan, pelaku diamankan di rumah kontrakannya yang berada di belakang Taman Remaja, Kota Jambi pada Jum’at 14 November 2025 lalu.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko yang di backup oleh Polsek Telanaipura,”kata Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra Putra lewat keterangan tertulis yang diterima seloko.id, Kamis 4 Desember 2025.

Kapolsek menjelaskan, ‘N’ diamankan lantaran diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor merek Honda Beat Warna Biru Doff dengan Nopol BH 2326 JF di konter hp Awan Cell II, Perumahan Mendalo Asri, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang terjadi pada Selasa 11 November 2025 lalu.

Dalam aksinya ‘N’ tidak sendirian, ia beraksi bersama seorang pria berinsial ‘A’ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus operandi pelaku adalah dengan membeli voucher kuota internet di konter hp Awan Cell II.

Awalnya ‘N’ datang menggunakan sepeda motor ke konter hp Awan Cell II
untuk membeli voucher kuota, selang beberapa lama, pelaku lainnya yakni ‘A’ juga datang ke konter hp Awan Cell II dengan tujuan yang sama.

Setelah membeli voucher, ke dua pelaku kemudian sempat berbincang-bincang di atas sepeda motor yang dikendarai oleh ‘N’.

Selanjutnya ‘N’ menitipkan handphone miliknya di kepada korban di konter hp Awan Cell II, selanjutnya ‘N’ pergi dari konter Awan Cell II dengan menggunakan sepeda motornya.

Kemudian pelaku ‘A’ meminta handphone yang di charge oleh ‘N’ tersebut. ‘A’ kemudian duduk-duduk di sepeda motor korban, dan tidak lama kemudian ‘A’ pergi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang di parkir tepat di samping konter hp Awan Cell II tersebut.

Atas peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 16 juta.

“Awalnya pelapor (korban) tidak tau sepeda motor siapa yang dibawa oleh pelaku, setelah pelapor mengecek sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada lagi. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota,”jelas Kapolsek.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah helm, satu pasang sendal dan tas selempang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi curanmor.

Polisi juga turut menyita barang bukti dua buah plat nomor kendaraan bermotor, satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ‘N’ harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

“Kita masih mencari Informasi dan keberadaan DPO inisial ‘A’ untuk dilakukan penangkapan,”tegas Iptu Yohanes Chandra Putra. (Eko)