SELOKO.ID | TANJABTIM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi gagal melaksanakan sidang paripurna pada Jum’at 6 Agustus 2021.
Gara-garanya, banyak anggota DPRD yang membolos, sehingga sidang paripurna soal rakyat Kabupaten Tanjabtim itu tak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tentang Rencana KUA PPAS APBD tahun 2022 itu akhirnya ditunda hingga 3 hari selanjutnya.
“Ya. Sudah diskors, kemudian rapat paripurna ditunda,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup dilansir dari Transsumatera.id.
Dari 30 anggota DPRD Tanjabtim, hanya 14 orang yang hadir. Sedangkan 16 anggota lainnya tidak hadir.
Awalnya sidang diskors pertama kali salama satu jam, yakni mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Namun Paripurna yang semestinya dimulai pada pukul 13.00 WIB itu bukannya kuorum, melainkan dari 14 Anggota Dewan yang hadir sebelumnya, 6 diantaranya malah menghilang dan hanya tinggal 8 Anggota Dewan yang hadir.
“Dengan suasana masa pendemi Covid- 19 kita memaklumi, karena ada beberapa anggota DPRD yang melakukan isolasi, dan ada juga demam dan pilek, dan ada juga yang berhalangan,”jelas Mahrup.
Pengamatan seloko.id, di masa kepemimpinan Bupati Romi Hariyanto dan Wakil Bupati Robby Nahliyansyah jilid kedua, telah terjadi dua kali sidang paripurna diskors dan berakhir dengan penundaan. Penyebabnya sama, yakni jumlah peserta tidak kourum.
Sebelumnya, pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanjabtim atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Tanjabtim pada Senin 28 Juni 2021 lalu juga sempat diskors dan ditunda.
Selain jadwal yang molor, ternyata karena kurangnya anggota dewan yang hadir menyebabkan tidak kuorum. Diketahui pada saat itu, dari 30 Anggota DPRD Tanjabtim yang ada, hanya 14 Anggota DPRD yang hadir. (Red)