SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah, yang selama ini didasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan adanya Undang-undang ini Pemkot Jambi diharapkan mampu menyesuaikan dengan peraturan baru, juga perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada Undang-undang dimaksud,” ujar Wakil Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin rapat Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung BPPRD Kota Jambi, Senin (11/04/22).
Ia mengatakan, terkait Implementasi Undang-undang tersebut, maka Pemerintah Kota Jambi Jambi melalui OPD terkait diharapkan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“OPD terkait harus memikirkan bagaimana meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi, sebagaimana subtansi yang diatur dalam UU,”kata Maulana.
Sebagai Kota Perdagangan dan Jasa, Kota Jambi memiliki banyak potensi pajak dan retribusi untuk dikelola serta dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Maulana menilai, dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak harus dengan penyiapan regulasi, serta komunikasi yang baik.
“Paling lambat dua tahun sudah harus dijalankan. Ranperda akan dibuat kan naskah akademiknya, kemudian diajukan dan dibahas bersama DPRD kota Jambi. Ada sisi positif yaitu kenaikan PAD yang signifikan,”pungkasnya. (Eko)